on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 26/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 26 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Barito Kuala sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kewenangan daerah di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga berencana. Badan ini dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok dan Fungsi: Badan ini bertugas melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga berencana, serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan teknis, pelayanan umum, penyelenggaraan kebijakan perlindungan hidup perempuan dan anak, pembinaan ketahanan keluarga, serta pembinaan program KB dan keluarga sejahtera.
Organisasi: Susunan organisasi terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bidang Keluarga Berencana, Bidang Keluarga Sejahtera, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat memberikan pelayanan administratif. Bidang-bidang memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, keluarga berencana, dan keluarga sejahtera.