For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah di Kabupaten Barito Utara

Also known as: Perda Kabupaten Barito Utara 7/2003 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 7 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:22 Februari 2003Publication Date:22 Februari 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah di Kabupaten Barito Utara
LocationPemerintah Kabupaten Barito Utara
Effective Date22 Februari 2003
Publication Date22 Februari 2003
Place of EnactmentMuara Teweh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 02 Tahun 2001 (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 10 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan retribusi izin peruntukan penggunaan tanah di Kabupaten Barito Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan menggali sumber dana pembangunan. Tujuannya adalah untuk mengenakan retribusi terhadap pelayanan Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada masyarakat yang memanfaatkan peruntukan penggunaan tanah. Ketentuan substansial mencakup: - Setiap orang pribadi atau badan hukum yang akan memanfaatkan peruntukan penggunaan tanah harus mendapatkan izin dari Bupati. - Izin berlaku selama 5 (lima) tahun. - Obyek retribusi adalah setiap pemberian izin peruntukan penggunaan tanah. - Subyek retribusi meliputi orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh izin peruntukan penggunaan tanah. - Retribusi digolongkan ke dalam retribusi perizinan tertentu. - Penentuan penggunaan jasa pelayanan didasarkan pada lokasi, daerah, luas tanah, jenis dan klasifikasi usaha, serta jangka waktu penggunaan tanah. - Besaran tarif retribusi ditentukan berdasarkan klasifikasi penggunaan tanah, yaitu penggunaan komersial dan non komersial. - Wilayah pemungutan retribusi adalah di seluruh wilayah Kabupaten Barito Utara.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin penggunaan tanah dan penutupan kegiatan administrasi lapangan. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan atau denda.