For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan

Also known as: PERPRES 158/2024 · PERPRES No. 158 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 158 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 November 2024Publication Date:5 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraHukum Ketatanegaraan

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKementerian Keuangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 November 2024
Publication Date05 November 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur struktur dan fungsi Kementerian Keuangan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Ketentuan Substansial: Kementerian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, termasuk perumusan kebijakan di bidang ekonomi dan fiskal, penganggaran, pajak, kepabeanan, perbendaharaan, dan pengelolaan kekayaan negara. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan, seperti Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Setiap direktorat dan badan memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan kebijakan di bidang masing-masing.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Kementerian melakukan penyederhanaan struktur organisasi pada jabatan administrasi secara bertahap paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

(-)