For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Also known as: Permen Ristekdikti 17/2015 · Permen Ristekdikti No. 17 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:23 Juni 2015Publication Date:5 Juni 2015
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStatuta Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date23 Juni 2015
Publication Date05 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan acuan bagi pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA). Tujuannya adalah untuk menetapkan statuta yang menjadi pedoman dasar dalam merencanakan, mengembangkan program, dan menyelenggarakan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan universitas.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga di UNTIRTA, termasuk pembentukan dan fungsi Senat, Rektor, dan Dewan Pertimbangan. UNTIRTA memiliki otonomi dalam pengelolaan kegiatan akademik dan penunjang. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Peraturan ini juga mengatur tentang penerimaan mahasiswa baru, pengembangan kurikulum, dan penilaian hasil belajar.

1. Senat dan Dewan Pertimbangan yang telah ada masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dibentuknya organ UNTIRTA sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan organ UNTIRTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.

1. Mahasiswa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dapat dikenakan sanksi. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.