on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Also known as: Permen Ristekdikti 17/2015 · Permen Ristekdikti No. 17 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 17 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan acuan bagi pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA). Tujuannya adalah untuk menetapkan statuta yang menjadi pedoman dasar dalam merencanakan, mengembangkan program, dan menyelenggarakan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan universitas.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga di UNTIRTA, termasuk pembentukan dan fungsi Senat, Rektor, dan Dewan Pertimbangan. UNTIRTA memiliki otonomi dalam pengelolaan kegiatan akademik dan penunjang. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Peraturan ini juga mengatur tentang penerimaan mahasiswa baru, pengembangan kurikulum, dan penilaian hasil belajar.