Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penanganan pengaduan whistleblower dan pengaduan masyarakat di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta untuk mendorong peran serta pegawai dan masyarakat dalam upaya tersebut. Tujuannya adalah memberikan akses kepada pegawai dan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan mengenai pelanggaran dan/atau tindak pidana di lingkungan kementerian, serta memberikan perlindungan kepada mereka yang menyampaikan pengaduan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Pengaduan:** Pegawai dan masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, hambatan pelayanan, dan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan oleh pejabat/pegawai Kementerian. Setiap pegawai yang mengetahui dugaan pelanggaran wajib menyampaikan pengaduan.
2. **Tata Cara Pengaduan:** Pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung melalui berbagai saluran seperti website, kotak pengaduan, SMS, surat elektronik, dan telepon. Pengaduan harus memuat substansi, pihak yang terlibat, waktu, tempat, dan kronologis kejadian, serta dilengkapi bukti pendukung.
3. **Tim Penanganan Pengaduan:** Menteri membentuk Tim Penanganan Pengaduan Kementerian dan Tim Sekretariat pada Inspektorat Jenderal. Direktur Jenderal dan Kepala Badan membentuk Tim Penanganan Pengaduan Unit Kerja Eselon I. Tugas tim meliputi menerima pengaduan, mengumpulkan informasi, menilai ancaman, melakukan telaahan, dan menyiapkan laporan.
4. **Penelaahan dan Pemeriksaan:** Tim Penanganan Pengaduan menelaah materi pengaduan dalam jangka waktu tertentu. Hasil telaahan disampaikan kepada Inspektur Jenderal untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan dapat berupa penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, hambatan pelayanan, atau dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
5. **Rekomendasi dan Tindak Lanjut:** Inspektur Jenderal memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin, memerintahkan pengembalian uang negara, atau menyampaikan hasil pemeriksaan kepada instansi yang berwenang jika terdapat dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
6. **Perlindungan Pengadu:** Menteri wajib memberikan perlindungan kepada whistleblower yang pengaduannya memenuhi ketentuan. Perlindungan meliputi menjaga kerahasiaan identitas, memberikan rasa aman, bantuan hukum, meminta perlindungan kepada instansi berwenang, dan perlindungan dari tindakan balasan administratif kepegawaian.
7. **Penghargaan dan Sanksi:** Menteri dapat memberikan penghargaan kepada pengadu jika pengaduan terbukti. Pegawai yang diadukan yang beritikad baik dapat diberikan keringanan hukuman. Pegawai yang menyampaikan pengaduan palsu dijatuhi hukuman disiplin.