on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 50 Tahun 2020 tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Pupuk Nitrogen, Phospor, dan Kalium Padat
Also known as: Permenperin 50/2020 · Permenperin No. 50 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Pupuk Nitrogen, Phospor, dan Kalium (NPK) Padat. Latar belakang penetapan SIH ini adalah karena proses produksi industri pupuk NPK padat menggunakan sumber daya air dan energi yang besar, sehingga perlu diatur persyaratan teknis dan manajemen untuk mewujudkan industri hijau.
SIH untuk Industri Pupuk NPK Padat terdiri atas persyaratan teknis dan persyaratan manajemen. Persyaratan teknis meliputi bahan baku, bahan penolong, energi, air, proses produksi, produk, kemasan, limbah, dan emisi gas rumah kaca. Persyaratan manajemen meliputi kebijakan dan organisasi, perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan, tinjauan manajemen, tanggung jawab sosial perusahaan, dan ketenagakerjaan.
Perusahaan industri yang telah memenuhi SIH dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau. Menteri dapat melakukan kaji ulang terhadap SIH apabila diperlukan.