Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Demokrasi Sri Lanka mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan. Persetujuan ini ditandatangani di Colombo, Sri Lanka, pada tanggal 3 Februari 1993.
Ketentuan Substansial:
- Pajak yang Dicakup: Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh masing-masing Negara pihak.
- Definisi Umum: Menjelaskan definisi istilah-istilah penting seperti "Indonesia", "Sri Lanka", "Negara pihak pada Persetujuan", "orang dan badan", "perseroan", "perusahaan", "lalu lintas internasional", "warganegara", dan "pejabat yang berwenang".
- Penduduk: Menentukan kriteria untuk menentukan status penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan.
- Bentuk Usaha Tetap: Mendefinisikan "bentuk usaha tetap" dan memberikan contoh-contohnya.
- Penghasilan dari Harta Tak Gerak: Mengatur pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari harta tak gerak.
- Laba Usaha: Mengatur pengenaan pajak atas laba perusahaan.
- Perkapalan dan Pengangkutan Udara: Mengatur pengenaan pajak atas laba dari pengoperasian kapal dan pesawat udara dalam lalu lintas internasional.
- Perusahaan yang Mempunyai Hubungan Istimewa: Mengatur pengenaan pajak dalam kasus perusahaan yang memiliki hubungan istimewa.
- Dividen, Bunga, dan Royalti: Mengatur pengenaan pajak atas dividen, bunga, dan royalti.
- Keuntungan dari Pemindahtanganan Harta: Mengatur pengenaan pajak atas keuntungan dari pemindahtanganan harta.
- Pekerjaan Bebas dan Pekerjaan dalam Hubungan Kerja: Mengatur pengenaan pajak atas penghasilan dari pekerjaan bebas dan pekerjaan dalam hubungan kerja.
- Penghasilan Para Direktur, Seniman dan Olahragawan: Mengatur pengenaan pajak atas penghasilan para direktur, seniman, dan olahragawan.
- Pensiun dan Jaminan Sosial: Mengatur pengenaan pajak atas pensiun dan jaminan sosial.
- Jabatan Pemerintah, Guru dan Peneliti, Siswa dan Peserta Latihan: Mengatur pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima oleh pejabat pemerintah, guru, peneliti, siswa, dan peserta latihan.
- Pencegahan Pajak Berganda: Menjelaskan mekanisme pencegahan pajak berganda.
- Non-Diskriminasi: Menjamin non-diskriminasi dalam pengenaan pajak.
- Tata Cara Persetujuan Bersama: Menetapkan prosedur untuk menyelesaikan masalah perpajakan melalui persetujuan bersama.
- Pertukaran Informasi: Mengatur pertukaran informasi antara pejabat yang berwenang dari kedua Negara.