For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 12 Tahun 2009 tentang Sistem Irigasi Di Kabupaten Bone

Also known as: Perda Kabupaten Bone 12/2009 · Perda Kabupaten Bone No. 12 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bone Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 2009Publication Date:25 Juni 2009
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Irigasi Di Kabupaten Bone
LocationPemerintah Kabupaten Bone
Effective Date26 Juni 2009
Publication Date25 Juni 2009
Place of EnactmentWatampone

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Kabupaten yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone ini mengatur tentang sistem irigasi di Kabupaten Bone. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat petani melalui peningkatan produktivitas pertanian yang didukung oleh sistem irigasi yang optimal. Pengelolaan irigasi didasarkan pada asas partisipatif, berwawasan lingkungan, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan, keserasian, keadilan, kemandirian, transparan, dan akuntabel. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi (KPI) yang meliputi SKPD terkait, komisi irigasi, dan P3A. 2. Wewenang, tugas, dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, termasuk penetapan kebijakan, pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder, serta pemberian rekomendasi teknis. 3. Hak dan tanggung jawab masyarakat petani dan/atau P3A dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier. 4. Pengelolaan air irigasi yang mencakup pengakuan hak ulayat, hak guna air dan alokasi air, penyediaan air irigasi dan rencana tata tanam, pengaturan air irigasi, drainase, serta penggunaan air untuk irigasi langsung dari sumber air. 5. Pengembangan jaringan irigasi yang meliputi pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi. 6. Pengelolaan aset irigasi yang mencakup inventarisasi, perencanaan pengelolaan, pelaksanaan pengelolaan, evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi, serta pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi. 7. Alih fungsi lahan beririgasi yang diupayakan pengendaliannya untuk menjamin kelestarian fungsi dan manfaat jaringan irigasi. 8. Koordinasi pengelolaan sistem irigasi melalui Komisi Irigasi Kabupaten dan/atau forum koordinasi daerah irigasi. 9. Pengawasan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dengan melibatkan masyarakat. 10. Pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten, P3A, badan usaha, dan badan sosial.

1. Paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, ketentuan tindak lanjut pengaturan atas Peraturan Daerah ini telah ditetapkan. 2. Setiap pemilik bangunan di dalam garis sempadan jaringan irigasi, dan di dalam, di atas, atau yang melintasi saluran irigasi yang sudah ada dan belum memiliki izin sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, wajib: a. mengajukan permohonan izin kepada Pemerintah Kabupaten, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini; b. membongkar dengan sukarela bangunan miliknya dimaksud, paling lama 6 (enam) bulan sejak Pemerintah Kabupaten secara resmi menolak atau tidak memenuhi permintaan izin sebagaimana dimaksud pada huruf a. 3. Paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kabupaten melaksanakan pembongkaran secara paksa setiap bangunan di dalam garis sempadan jaringan irigasi, dan di dalam, di atas, atau yang melintasi saluran irigasi yang tidak memiliki izin. 4. Paling lama 6 (enam) bulan setiap kegiatan pemanfaatan air irigasi yang telah ada dan bertentangan dengan fungsi pemanfaatan air irigasi wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang, badan usaha atau badan sosial yang melanggar ketentuan atas kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (2), Pasal 38 ayat (3), Pasal 45 ayat (3), Pasal 46 ayat (4), dan Pasal 50 ayat (1), di pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan usaha dan/atau badan sosial, maka pidana dikenakan pada badan usaha dan/atau badan sosial yang bersangkutan dalam bentuk pidana denda maksimal.