For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 7 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe 7/2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2011Publication Date:30 Desember 2011
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Effective Date30 Desember 2011
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentTahuna

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral bertujuan untuk:

  1. Menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing.
  2. Menjamin manfaat pertambangan mineral secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup.
  3. Menjamin tersedianya mineral sebagai bahan baku dan/atau sumber energi untuk kebutuhan dalam negeri.
  4. Mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional.
  5. Meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara serta menciptakan lapangan kerja untuk kesejahteraan rakyat.
  6. Menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral.

Kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam pengelolaan pertambangan mineral mencakup pembuatan peraturan daerah, pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, pengawasan usaha pertambangan di wilayah kabupaten dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 mil, inventarisasi, penyelidikan, penelitian, eksplorasi, pengelolaan informasi geologi, penyusunan neraca sumber daya mineral, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan, penyampaian informasi hasil inventarisasi kepada Menteri dan Gubernur, pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang, serta peningkatan kemampuan aparatur pemerintah Kabupaten.

Usaha pertambangan mineral dapat dilaksanakan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). IUP terdiri atas tahap eksplorasi dan operasi produksi. IUP diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan melalui tahapan pemberian WIUP dan IUP. WIUP mineral logam diberikan melalui lelang, sedangkan WIUP mineral bukan logam dan batuan diberikan melalui permohonan wilayah.

Pemegang IUP wajib menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, mengelola keuangan sesuai sistem akuntansi Indonesia, meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral, melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, serta mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan. Pemegang IUP juga wajib menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan, menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air, serta memberikan kompensasi akibat penurunan kualitas lingkungan.

1. Kuasa Pertambangan (KP), Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) dan Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR) yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhir sehingga wajib: a. Disesuaikan menjadi IUP atau IPR sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini; b. Menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh wilayah Kuasa Pertambangan (KP) dan Surat Ijin Pertambangan Daerah ( SIPD) sampai dengan jangka waktu berakhirnya kepada Bupati; c. Melakukan pengelolaan dan pemurnian didalam negeri dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

1. Bupati mengenakan sanksi administratif kepada pemegang IUP atau IPR atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1), Pasal 22 ayat (5), Pasal 23, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 37 ayat (1), Pasal 48 ayat (2), Pasal 50, Pasal 51, pasal 52 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 (1), Pasal 68 ayat (1), dan Pasal 69 ayat (1). 2. Peringatan tertulis diberikan kepada pemegang IUP atau IPR apabila melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120. Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan. 3. Pemegang IUP dan IPR setelah mendapatkan peringatan tertulis tetap melakukan pengulangan pelanggaran, Bupati menghentikan sebagian atau seluruh kegiatan penambangan. 4. Bupati dapat mencabut perizinan usaha pertambangan apabila pemegang IUP atau IPR setelah diberikan teguran tertulis dan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya penghentian sebagian atau seluruh kegiatan tidak memperbaiki kesalahannya atau memenuhi kewajibannya. 5. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP atau IPR dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 6. Pemegang IUP atau IPR yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 7. Setiap orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUP dipidana dengan pidana paling kurungan lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah). 8. Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengelolaan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan, mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP atau izin dipidana dengan penjara paling lama 10 (tahun) dan didenda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 9. Setiap orang yang merintangi atau menganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 10. Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh suatu badan hukum, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya pidana yang dapat dijatuhkan terhadap badan hukum tersebut berupa pidana denda dengan pemberatan ditambah 1/3 (satu pertiga) kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang dijatuhkan. Selain pidana denda badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan status badan hukum. 11. Selain ketentuan pidana, kepada pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana. 12. Setiap orang yang mengeluarkan IUP atau IPR yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).