For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 463 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 463 Tahun 1961 tentang Penunjukan Menteri Kehakiman Mr. Suharjo Untuk Bertindak Sebagai Menteri Penghubung DPR/MPR

Also known as: Keppres 463/1961 · Keppres No. 463 Tahun 1961 · Keppres Nomor 463 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 1961Publication Date:22 Agustus 1961
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenunjukan Menteri Kehakiman Mr. Suharjo Untuk Bertindak Sebagai Menteri Penghubung DPR/MPR
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Agustus 1961
Publication Date22 Agustus 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 463 Tahun 1961 dikeluarkan dengan latar belakang kebutuhan untuk menunjuk seorang Menteri yang dapat bertindak sebagai Menteri/Penghubung D.P.R. dan M.P.R. a.i. selama Menteri yang bersangkutan, Drs. W.J. Rumambi, berada di luar negeri. Keputusan ini menetapkan bahwa Mr. Sahardjo, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Kehakiman, akan mengambil alih peran tersebut di samping tugasnya yang ada. Penunjukan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Mr. Sahardjo mampu menjalankan tugas tambahan ini. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 1961.

(-)

(-)