Peraturan Menteri ini mengatur tentang penanganan pengaduan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peraturan ini mencakup sumber dan saluran resmi pengaduan, kelembagaan penanganan pengaduan, sumber daya manusia, kode etik, serta sarana dan prasarana. Pengaduan dapat berasal dari masyarakat atau pegawai (whistleblower) dan disampaikan melalui berbagai saluran seperti website, SMS, surat elektronik, telepon, surat, atau kotak pengaduan. Kelembagaan penanganan pengaduan terdiri dari Tim Penanganan Pengaduan (TPP) di tingkat kementerian, unit kerja Eselon I, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). TPP bertugas melakukan koordinasi, verifikasi, telaah, dan tindak lanjut pengaduan. Admin bertugas menerima, mengoordinasikan, dan mendistribusikan pengaduan. Mekanisme penanganan pengaduan dibedakan antara pengaduan dari masyarakat dan pengaduan dari pegawai, dengan jangka waktu penyelesaian yang berbeda tergantung pada kategori pengaduan. Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut penyelesaian pengaduan. Peraturan ini juga mengatur perlindungan bagi pelapor (whistleblower), kewajiban pelapor, serta pemberian penghargaan. Pegawai yang tidak melaporkan dugaan pelanggaran atau menyampaikan pengaduan fitnah dapat dikenai sanksi disiplin. Selain itu, diatur pula mengenai pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penanganan pengaduan, serta perjanjian tingkat layanan.