For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 14/2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2018Publication Date:14 Desember 2018
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
LocationPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Effective Date14 Desember 2018
Publication Date14 Desember 2018
Place of EnactmentSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan ekonomi kreatif di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah potensi besar ekonomi kreatif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, inovasi, dan lapangan kerja. Pemerintah daerah berkewajiban mendukung pengembangan ini agar menjadi penggerak ekonomi masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pelaksanaan pengembangan ekonomi kreatif meliputi subsektor seperti arsitektur, desain interior, film, kuliner, musik, fesyen, dan lainnya, yang termasuk dalam usaha mikro, kecil, dan menengah.
  2. Pemerintah daerah mendorong pengembangan ekonomi kreatif melalui pengarahan, apresiasi, penciptaan iklim usaha yang mendukung, pembuatan peta rencana, fasilitasi hak kekayaan intelektual, pemberian insentif, dan pembentukan wadah bagi insan kreatif.
  3. Koordinasi pengembangan ekonomi kreatif dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan melibatkan perangkat daerah, lembaga pendidikan, masyarakat, dunia usaha, dan pelaku ekonomi kreatif, dimulai dari perencanaan hingga evaluasi.
  4. Bentuk pengembangan ekonomi kreatif meliputi pembinaan kelembagaan dan usaha, fasilitasi pembiayaan dan permodalan, peningkatan teknologi, pemasaran produk, perlindungan dan advokasi, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, diseminasi kewirausahaan, fasilitasi hak kekayaan intelektual, informasi usaha, dan perizinan usaha.
  5. Pemerintah daerah bersama dunia usaha dan masyarakat mengembangkan ekonomi kreatif berbasis potensi pariwisata melalui pemetaan potensi, penyusunan rencana pengembangan, pembinaan masyarakat, dan pembentukan sentra industri kreatif di sekitar daya tarik wisata.
  6. Pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha wajib memberikan perlindungan usaha kepada industri kreatif, termasuk bantuan hukum atas hak kekayaan intelektual.
  7. Pemerintah daerah memfasilitasi penciptaan iklim usaha yang kondusif melalui penerapan ketentuan yang meliputi aspek persaingan usaha, sarana dan prasarana, informasi usaha, perizinan usaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan.

(-)

(-)