on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 1996 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Kyrghyztan Mengenai Kerjasama Ekonomi Dan Teknik
Also known as: Keppres 67/1996 · Keppres No. 67 Tahun 1996 · Keppres Nomor 67 Tahun 1996
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kyrghyzstan mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik. Persetujuan ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 18 Juli 1996, sebagai hasil perundingan antara kedua negara. Tujuan utama dari persetujuan ini adalah untuk memperluas dan meningkatkan hubungan bilateral serta kerjasama yang berkelanjutan dan berjangka panjang antara kedua negara.
Ketentuan Substansial: Persetujuan ini mengatur langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong dan mengembangkan kerjasama ekonomi dan teknik antara kedua negara. Kerjasama ini akan mencakup bidang-bidang yang akan diperinci lebih lanjut dengan persetujuan bersama. Para Pihak Penandatangan sepakat untuk membentuk suatu Komisi Bersama untuk mempelajari perkembangan Persetujuan ini dan membahas hal-hal yang mungkin timbul dari pelaksanaannya. Persetujuan ini juga mengatur tentang hak kekayaan intelektual yang timbul dalam pelaksanaan kerjasama, termasuk pembagian royalti yang adil jika digunakan untuk kepentingan komersial.