For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 272 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 272 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi PN. ZATAS

Also known as: Keppres 272/1961 · Keppres No. 272 Tahun 1961 · Keppres Nomor 272 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:7 Juni 1961Publication Date:7 Juni 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Direksi PN. ZATAS
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Juni 1961
Publication Date07 Juni 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) 'ZATAS', yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19/Prp Tahun 1960 dan Keputusan Presiden Nomor 356 Tahun 1960. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari Soemardjono sebagai Presiden Direktur, Moh. Noech sebagai Direktur, dan Ir. Arnold Parlindungan sebagai Direktur Hutabarat. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa segala sesuatu dapat diubah jika terdapat kekeliruan.

(-)

(-)