For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya

Also known as: Peraturan KPU 5/2023 · Peraturan KPU No. 5 Tahun 2023 · Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 2023Publication Date:27 Januari 2023
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePembentukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date27 Januari 2023
Publication Date27 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10A ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kebijakan ini membentuk KPU Provinsi di Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, yang masing-masing berkedudukan di ibukota provinsi. Wilayah kerja masing-masing KPU Provinsi meliputi kabupaten/kota yang telah ditetapkan.

Dalam hal KPU Provinsi belum terbentuk, KPU dapat menugaskan KPU Provinsi Papua dan KPU Provinsi Papua Barat untuk membantu penyelenggaraan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban di provinsi-provinsi baru tersebut. Anggota KPU Provinsi masing-masing berjumlah 5 orang, dan seleksi anggota KPU Provinsi berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai seleksi. Pengisian anggota KPU Provinsi untuk pertama kalinya dilaksanakan paling lambat 6 bulan sejak Peraturan Komisi ini diundangkan.

Sekretaris jenderal KPU bertanggung jawab untuk pengisian pejabat dan pegawai kesekretariatan. Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU Provinsi, dibentuk sekretariat KPU Provinsi yang pembentukannya ditetapkan dengan Keputusan KPU setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Sarana dan prasarana kantor dipersiapkan oleh sekretaris jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi Papua, dan sekretaris KPU Provinsi Papua Barat. Anggaran KPU Provinsi dituangkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran dengan berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.

1. Dalam hal KPU Provinsi Papua Selatan, KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Provinsi Papua Pegunungan, dan KPU Provinsi Papua Barat Daya belum dibentuk, KPU dapat menugaskan penyelenggaraan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban kepada: a. KPU Provinsi Papua untuk membantu penyelenggaraan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan; dan b. KPU Provinsi Papua Barat untuk membantu penyelenggaraan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban di Provinsi Papua Barat Daya. 2. Pengisian anggota KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kalinya dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Komisi ini diundangkan. 3. Dalam hal kantor sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, KPU menetapkan kantor persiapan KPU Provinsi Papua Selatan, KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Provinsi Papua Pegunungan, dan KPU Provinsi Papua Barat Daya yang bertempat di ibukota Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

(-)