For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2019

Also known as: PMK 50/PMK.010/2019 · PMK No. 50/PMK.010/2019

Status:
Active
Effective Date:29 April 2019Publication Date:26 April 2019
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2019
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 April 2019
Publication Date26 April 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menambah investasi Pemerintah Republik Indonesia pada beberapa Lembaga Keuangan Internasional (LKI) selama Tahun Anggaran 2019. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mempertahankan dan meningkatkan persentase investasi Indonesia di lembaga-lembaga tersebut, yang meliputi International Development Association, Islamic Development Bank, International Fund for Agricultural Development, Islamic Corporation for the Development of the Private Sector, dan Asian Infrastructure Investment Bank. Penambahan investasi ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan nilai investasi maksimum untuk masing-masing lembaga, serta pelaksanaan investasi yang dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.

(-)

(-)