For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN KOTA MANADO

Also known as: Perda Kota Manado 1/2012 · Perda Kota Manado No. 1 Tahun 2012 · Perda Kota Manado Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:17 September 2012Publication Date:16 Juli 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN KOTA MANADO
LocationPemerintah Kota Manado
Effective Date17 September 2012
Publication Date16 Juli 2012
Place of EnactmentManado

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Manado Nomor 32 Tahun 2009 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Manado. 2. Peraturan Walikota Manado Nomor 34 Tahun 2009 tentang Sekretariat KORPRI Kota Manado.

Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 01 Tahun 2012 mengatur tentang organisasi dan tata kerja lembaga lain di Kota Manado, yang meliputi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait penanggulangan bencana dan pembinaan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), serta untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat.

BPBD memiliki tugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi kebutuhan, menyusun peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran bantuan, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Fungsi BPBD meliputi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.

Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI bertugas memberikan dukungan teknis operasional dan administrasi kepada Dewan Pengurus KORPRI Kota Manado, serta melakukan pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan sekretariat. Fungsi sekretariat meliputi perencanaan, pengkoordinasian, pembinaan, pengendalian tugas, penyelenggaraan urusan umum dan kerjasama, urusan olahraga, seni, budaya, mental dan rohani, urusan usaha dan bantuan sosial, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota.

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi, kedudukan, tugas, fungsi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian pejabat, keanggotaan, kelompok jabatan fungsional, pembiayaan, dan eselonisasi pada kedua lembaga tersebut.

(-)

(-)