For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Bali

Also known as: Permendikti Saintek 30/2025 · Permendikti Saintek No. 30 Tahun 2025 · Permendikti Saintek Nomor 30 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2025Publication Date:7 Agustus 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Bali
LocationKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Effective Date20 Agustus 2025
Publication Date07 Agustus 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Bali (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 90).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Bali (PNB). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja PNB dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Peraturan ini juga menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi PNB: PNB berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Tugasnya adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi. Fungsinya meliputi pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi.
  2. Susunan Organisasi PNB: Terdiri atas Senat, Pemimpin (Direktur dan Wakil Direktur), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Unsur organisasi di bawah Pemimpin meliputi unsur pelaksana akademik (jurusan dan pusat penelitian), pelaksana administrasi (bagian), penjaminan mutu (pusat penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, bahasa, teknologi informasi, dll.).
  3. Tata Kerja: Direktur dan wakil direktur melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi dan instansi lain. Prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
  4. Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian: Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. Jabatan lain seperti wakil direktur, ketua jurusan, dan kepala pusat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PNB berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Bali, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)