For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 12 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN BANTUAN BAGI MAHASISWA PASCASARJANA PROGRAM MAGISTER (S2) DAN DOKTOR (S3)

Also known as: Perwali Kota Pare-Pare 12/2017 · Perwali Kota Pare-Pare No. 12 Tahun 2017 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:12 Mei 2017Publication Date:12 Mei 2017
Sistem Pendidikan NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePEMBERIAN BANTUAN BAGI MAHASISWA PASCASARJANA PROGRAM MAGISTER (S2) DAN DOKTOR (S3)
LocationPemerintah Kota Pare-Pare
Effective Date12 Mei 2017
Publication Date12 Mei 2017
Place of EnactmentParepare

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Parepare Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Bagi Mahasiswa Pasca Sarjana Program Magister (S2) dan Doktor (S3).

Peraturan Walikota ini ditetapkan sebagai upaya Pemerintah Kota Parepare untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemberian bantuan dana pendidikan bagi mahasiswa yang menempuh jenjang pendidikan pascasarjana, baik program Magister (S2) maupun Doktor (S3). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi masyarakat dan aparatur pemerintah daerah, serta menjaring saran, pertimbangan, ide, dan inovasi dari para penerima bantuan guna mendukung pembangunan daerah di berbagai sektor.

Pemerintah Daerah membentuk Tim Teknis yang bertugas melakukan seleksi, verifikasi, dan validasi terhadap calon penerima bantuan. Bantuan dana ini bersumber dari APBD Kota Parepare dan disalurkan langsung melalui rekening mahasiswa yang bersangkutan. Untuk mendapatkan bantuan, pemohon harus memenuhi persyaratan umum, seperti memiliki keterkaitan domisili atau riwayat pendidikan di Kota Parepare, memiliki kemampuan bahasa asing (TOEFL), serta terdaftar di perguruan tinggi terakreditasi. Selain itu, terdapat persyaratan khusus berupa batasan usia minimal dan standar Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,50. Penerima bantuan diwajibkan untuk membuat pernyataan kesediaan memberikan kontribusi pemikiran bagi pembangunan daerah serta melaporkan penggunaan dana bantuan kepada Walikota melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

(-)

(-)