For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2023 tentang INOVASI DAERAH

Also known as: Perda Kota Bontang 5/2023 · Perda Kota Bontang No. 5 Tahun 2023 · Perda Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 2023Publication Date:1 Februari 2023
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeINOVASI DAERAH
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date01 Februari 2023
Publication Date01 Februari 2023
Place of EnactmentBontang

(-)

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, menjadi sarana pengembangan Inovasi Daerah secara berkelanjutan, dan meningkatkan daya saing Daerah.

Inovasi Daerah meliputi inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah, inovasi Pelayanan Publik, dan inovasi lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Inovasi lainnya mencakup peningkatan produk atau proses produksi melalui penemuan, pengembangan, duplikasi, dan sintesis.

Usulan inisiatif Inovasi Daerah dapat berasal dari berbagai pihak, termasuk Wali Kota, anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah, pegawai BUMD, BUMD, anggota masyarakat, lembaga kemasyarakatan, atau Perguruan Tinggi. Usulan harus dilengkapi dengan proposal yang memuat bentuk inovasi, rancangan, tujuan, keluaran, manfaat, waktu uji coba, penanggung jawab, dan anggaran.

Wali Kota menetapkan Keputusan Wali Kota mengenai Inovasi Daerah dan menugaskan Perangkat Daerah untuk melaksanakan uji coba. Uji coba dilaksanakan paling lambat 2 tahun setelah penetapan Keputusan Wali Kota. Hasil uji coba dievaluasi oleh kepala Badan dan dilaporkan kepada Wali Kota.

Inovasi yang berhasil diterapkan ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Wali Kota, tergantung pada dampaknya terhadap masyarakat dan anggaran. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada individu atau Perangkat Daerah yang mengusulkan Inovasi Daerah yang berhasil diterapkan. Semua bentuk Inovasi Daerah dilindungi oleh hukum dan dapat didaftarkan sebagai kekayaan intelektual.

Pemerintah Daerah membentuk tim koordinasi penguatan SIDa dan menyusun dokumen roadmap penguatan SIDa. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dalam pelaksanaan Inovasi Daerah dengan berbagai pihak. Pemerintah Daerah menyediakan informasi Inovasi Daerah dan menyebarluaskannya kepada masyarakat. Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan Inovasi Daerah.

Wali Kota melalui Badan melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Inovasi Daerah serta melaksanakan evaluasi setiap tahun. Pendanaan pelaksanaan Peraturan Daerah ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)