on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1994 tentang Peraturan Gaji Hakim
Also known as: PP 33/1994 · PP No. 33 Tahun 1994 · PP Nomor 33 Tahun 1994
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kualitas, kemampuan profesional, dan kedudukan Hakim sebagai pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman. Tujuannya adalah untuk mendukung kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan yang berkualitas dan bertanggung jawab. Selain itu, peraturan ini bertujuan memberikan jaminan hidup yang sesuai dengan kedudukan dan tanggung jawab Hakim.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur tentang susunan pangkat Hakim, pengangkatan dalam pangkat, dan pemberian gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan. Hakim juga diberikan kenaikan gaji berkala, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya. Hakim yang diangkat dalam jabatan di luar kekuasaan kehakiman akan diberhentikan dari jabatan Hakim. Ketentuan teknis pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.