For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Also known as: Permenaker 21/2018 · Permenaker No. 21 Tahun 2018 · Permenaker Nomor 21 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:11 Desember 2018Publication Date:11 Desember 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date11 Desember 2018
Publication Date11 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1198).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sekretariat BNSP adalah unit kerja pendukung BNSP yang secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua BNSP, serta secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas. Sekretariat BNSP bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis kepada BNSP, yang meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran; penyusunan peraturan perundang-undangan; pelaksanaan advokasi; pengelolaan manajemen mutu; kerja sama; pengelolaan urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tatalaksana, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga; pengelolaan barang milik negara; pemberian dukungan pelaksanaan pengelolaan, pengembangan, dan pengendalian lisensi lembaga sertifikasi profesi; pemberian dukungan pelaksanaan pengelolaan, pengembangan, dan pengendalian sertifikasi kompetensi; serta pengelolaan data, informasi, dan publikasi, serta pengembangan sistem informasi.

Susunan organisasi Sekretariat BNSP terdiri atas Bagian Perencanaan, Hukum, dan Umum; Bagian Lisensi; Bagian Sertifikasi Kompetensi; dan Bagian Data dan Informasi. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan ini. Peraturan ini juga mengatur tata kerja Sekretariat BNSP, termasuk penyusunan peta bisnis proses, pelaporan, analisis jabatan, penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta penerapan sistem pengendalian intern pemerintah.

Kepala Sekretariat BNSP merupakan jabatan struktural eselon II.a, Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a, dan Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat BNSP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Ketenagakerjaan.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat BNSP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi dan Profesi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1198), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1198), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)