on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab OKU Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kab OKU
Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 9/2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Ogan Komering Ulu. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan dan menyinkronkan tugas pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Perubahan utama meliputi perubahan Pasal 2 huruf e dan BAB VII Pasal 23 sampai dengan Pasal 27. Pasal 2 huruf e diubah untuk menyebutkan "Badan Kesatuan Bangsa dan Politik". BAB VII diubah secara keseluruhan untuk mengatur tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, termasuk kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi.
Ketentuan Substansial: