For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi

Also known as: Peraturan KPK 6/2017 · Peraturan KPK No. 6 Tahun 2017 · Peraturan KPK Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 2017Publication Date:2 Agustus 2017
Kearsipan

Information

TypePeraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
ThemeJadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
LocationKomisi Pemberantasan Korupsi
Effective Date03 Agustus 2017
Publication Date02 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk mengatur jadwal retensi arsip substantif di lingkungan KPK. Tujuannya adalah untuk mendayagunakan dan menyelamatkan arsip guna pelaksanaan tugas KPK secara efektif dan efisien. Peraturan ini menetapkan bahwa arsip substantif meliputi berbagai bidang seperti pengolahan informasi dan data, pencegahan tindak pidana korupsi, dan penindakan tindak pidana korupsi. Arsip-arsip ini harus disimpan dan dimusnahkan sesuai dengan jadwal retensi arsip (JRA) yang telah ditetapkan. JRA ini mencakup jenis arsip, jangka waktu retensi, dan keterangan mengenai penetapan arsip untuk dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan. Retensi arsip dibagi menjadi retensi aktif dan inaktif, dengan jangka waktu yang ditentukan berdasarkan nilai guna administrasi, hukum, informasi, dan teknologi.

(-)

(-)