For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 261 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 261 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Kembali Brigadir Jenderal Polisi Achmad Bastari Pada Departemen Kepolisian

Also known as: Keppres 261/1964 · Keppres No. 261 Tahun 1964 · Keppres Nomor 261 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 1963Publication Date:12 Oktober 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Kembali Brigadir Jenderal Polisi Achmad Bastari Pada Departemen Kepolisian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Desember 1963
Publication Date12 Oktober 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 29 Tahun 1964 ini bertujuan untuk menetapkan kembali status kepegawaian dan penempatan Saudara Achmad Bastari, yang sebelumnya diberhentikan dari jabatan kepolisian selama menjabat sebagai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan. Keputusan ini mengatur penempatan Saudara Achmad Bastari di Kantor Pusat Departemen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah di Jakarta, serta menetapkan ketentuan kepegawaian dan gaji sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, keputusan ini juga mengatur pengangkatan kembali Saudara Achmad Bastari terhitung mulai tanggal 2 Desember 1963, dengan ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam penetapan, maka akan diatur dan diperhitungkan kembali.

(-)

(-)