Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah dengan menyesuaikan tarif retribusi yang ada. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan dasar hukum yang jelas dan relevan untuk pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penetapan nama retribusi sebagai Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
- Objek retribusi meliputi pengambilan dan pengangkutan sampah dari sumber ke TPA, dari TPS ke TPA, penyediaan TPA, serta pembuangan dan/atau pemusnahan sampah di TPA.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan persampahan/kebersihan.
- Penggolongan retribusi sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jenis dan/atau volume sampah.
- Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pengguna (rumah tangga, perdagangan, perkantoran, industri) dan volume sampah.
- Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah Kabupaten tempat pelayanan persampahan/kebersihan diberikan.
- Masa retribusi adalah 1 (satu) bulan, dan saat pemungutan adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata cara pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan, namun sebagian pelaksanaannya dapat dikerjasamakan dengan badan tertentu.
- Tata cara pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas dan disetorkan ke Kas Daerah.
- Tata cara penagihan retribusi dimulai dengan surat teguran setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran.
- Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
- Sebagian dari hasil penerimaan retribusi digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan retribusi oleh instansi pemungut.