For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 4/2015 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4 Tahun 2015 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:9 September 2015
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelestarian Kebudayaan Betawi
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date-
Publication Date09 September 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013 Nomor, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 2002)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi, mengamankan, dan melestarikan kebudayaan Betawi sebagai bagian dari budaya nasional. Hal ini dilakukan dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai tradisi Betawi, meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap kebudayaan Betawi, serta membangkitkan semangat cinta tanah air dan nasionalisme. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat, melakukan koordinasi antar lembaga, dan merumuskan kebijakan pelestarian kebudayaan Betawi. Masyarakat memiliki hak untuk menggunakan aspek kebudayaan Betawi, memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah, dan turut serta dalam menetapkan kebijakan kebudayaan Betawi. Pelestarian kebudayaan Betawi diselenggarakan melalui pendidikan, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, pemeliharaan, serta pembinaan, pemantauan, dan evaluasi yang ditujukan pada unsur kesenian, kepurbakalaan, permuseuman, kesejarahan, kebahasaan dan kesusastraan, adat istiadat, kepustakaan dan kenaskahan, perfilman, pakaian adat, kuliner, ornamen/arsitektur, dan souvenir/cinderamata.

(-)

1. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 21, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 34 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan penundaan pemberian layanan publik.