Peraturan Menteri ini menetapkan organisasi dan tata kerja Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara. OBU bertugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di bandar udara. Fungsi OBU meliputi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan; koordinasi kegiatan pemerintahan; pengaturan fasilitas, pelayanan, dan pengoperasian bandar udara; pengaturan penggunaan lahan daratan dan/atau perairan bandar udara; pengaturan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) serta Daerah Lingkungan Kepentingan Bandar Udara (DLKP); pengaturan standar kinerja operasional pelayanan bandar udara, angkutan udara, keamanan penerbangan, pesawat udara dan navigasi penerbangan; pengaturan pelestarian lingkungan bandar udara; pengaturan di bidang angkutan udara, kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara; serta pemberian sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan untuk pesawat udara bukan kategori transport atau bukan niaga. OBU diklasifikasikan menjadi Kelas Utama, Kelas I, dan Kelas II, dengan susunan organisasi yang berbeda sesuai kelasnya. Peraturan ini juga mengatur wilayah kerja OBU yang ditetapkan berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.