For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NO.4 TAHUN 2015 TENTANG KAWASAN INDUSTRI MANDOR

Also known as: Perda Kabupaten Landak 8/2016 · Perda Kabupaten Landak No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:9 November 2016Publication Date:9 November 2016
Pertanahan & Penataan RuangKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NO.4 TAHUN 2015 TENTANG KAWASAN INDUSTRI MANDOR
LocationPemerintah Kabupaten Landak
Effective Date09 November 2016
Publication Date09 November 2016
Place of EnactmentNgabang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri Mandor.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri Mandor terkait Kawasan Industri Mandor. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perbedaan antara peta lokasi Kawasan Industri Mandor yang tercantum dalam Peraturan Daerah sebelumnya dengan hasil survei pengukuran dan pemetaan batas-batas bidang tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Landak dalam rangka pengajuan Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah Kawasan Industri Mandor.

Perubahan tersebut meliputi luas dan batas-batas lahan Kawasan Industri Mandor. Luas Kawasan Industri Mandor diubah menjadi 335,84 hektar, terdiri dari dua lokasi. Lokasi I seluas 82,50 hektar terletak di Desa Kayu Ara, dengan batas-batas yang telah ditentukan. Lokasi II seluas 253,34 hektar terletak di Desa Mandor, juga dengan batas-batas yang telah ditentukan. Perubahan ini didasarkan pada hasil pengukuran dan pemetaan yang menunjukkan perbedaan luas lahan pada kedua lokasi tersebut dibandingkan dengan peraturan sebelumnya.

Perubahan luas pada Lokasi I disebabkan oleh hasil pengukuran yang menunjukkan penambahan luas dari 81 hektar menjadi 82,50 hektar. Sementara itu, perubahan luas pada Lokasi II disebabkan oleh ditemukannya lahan yang sudah bersertifikat seluas 1,66 hektar di dalam kawasan tersebut, sehingga lahan tersebut dikeluarkan dan luas lahan berkurang dari 255 hektar menjadi 253,34 hektar.

(-)

(-)