For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 6 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG LARANGAN MINUM BERALKOHOL

Also known as: Perda Kota Pare-Pare 6/2012 · Perda Kota Pare-Pare No. 6 Tahun 2012 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 2012Publication Date:28 Mei 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG LARANGAN MINUM BERALKOHOL
LocationPemerintah Kota Pare-Pare
Effective Date29 Mei 2012
Publication Date28 Mei 2012
Place of EnactmentParepare

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2007 tentang Larangan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Parepare Nomor 52)

Peraturan Daerah Kota Parepare ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2007 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil kajian yang menyatakan bahwa materi muatan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2007 bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/3/2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Impor, Pengedaran dan Penjualan dan Perizinan Minuman Beralkohol. Ketentuan substansial yang diubah adalah terkait pengendalian minuman beralkohol. Setiap badan usaha dan/atau perorangan yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menyalurkan, memasukkan, mempromosikan, menjual, dan mengkonsumsi minuman beralkohol di daerah berada di bawah pengendalian Pemerintah Daerah. Aktivitas tersebut harus berjarak minimal 500 meter dari tempat peribadatan, sekolah, fasilitas pelayanan kesehatan, pemukiman, dan fasilitas umum lainnya.

(-)

(-)