Peraturan Daerah Kota Parepare ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2007 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil kajian yang menyatakan bahwa materi muatan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2007 bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/3/2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Impor, Pengedaran dan Penjualan dan Perizinan Minuman Beralkohol.
Ketentuan substansial yang diubah adalah terkait pengendalian minuman beralkohol. Setiap badan usaha dan/atau perorangan yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menyalurkan, memasukkan, mempromosikan, menjual, dan mengkonsumsi minuman beralkohol di daerah berada di bawah pengendalian Pemerintah Daerah. Aktivitas tersebut harus berjarak minimal 500 meter dari tempat peribadatan, sekolah, fasilitas pelayanan kesehatan, pemukiman, dan fasilitas umum lainnya.