Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2023. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini disertai lampiran laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah (BUMD). Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 1.400.956.430.711,00 dan belanja sebesar Rp 1.373.350.393.253,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 27.606.037.458,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 63.076.262.956,00 dan pengeluaran sebesar Rp 72.409.349.558,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp (9.333.086.602,00). Peraturan ini juga mengatur mengenai laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban APBD diatur dengan Peraturan Bupati.