on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik
Also known as: SE OJK 3/SEOJK.04/2020 · SE OJK No. 3/SEOJK.04/2020
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.04/2020 diterbitkan untuk mengatur kondisi lain yang dianggap sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dalam pelaksanaan pembelian kembali saham oleh emiten atau perusahaan publik. Latar belakang kebijakan ini adalah tekanan signifikan pada perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020, yang ditandai dengan penurunan IHSG sebesar 18,46%, serta pelambatan ekonomi akibat wabah COVID-19. Tujuan dari kebijakan ini adalah memberikan kemudahan bagi emiten atau perusahaan publik untuk melakukan aksi korporasi pembelian kembali saham tanpa melanggar peraturan yang berlaku. Ketentuan substansial dari kebijakan ini mencakup penetapan kondisi lain yang memungkinkan emiten atau perusahaan publik untuk melakukan pembelian kembali saham berdasarkan mekanisme yang diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013, dengan batasan total pembelian kembali tidak lebih dari 20% dari modal disetor, dan saham yang beredar minimal 7,5% dari modal disetor.