For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA TAMAN SARI KOTA MADIUN

Also known as: Perda Kota Madiun 9/2020 · Perda Kota Madiun No. 9 Tahun 2020 · Perda Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 November 2020Publication Date:10 November 2020
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA TAMAN SARI KOTA MADIUN
LocationPemerintah Kota Madiun
Effective Date10 November 2020
Publication Date10 November 2020
Place of EnactmentMadiun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2012 Nomor 1/E)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Taman Sari Kota Madiun. Latar belakangnya adalah perlunya penambahan penyertaan modal untuk memperkuat struktur permodalan Perumda dalam rangka pengembangan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk penambahan, peningkatan, dan perluasan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum, baik fisik maupun non fisik, serta peningkatan kualitas dan pengembangan cakupan pelayanan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Taman Sari sebesar Rp. 32.930.407.112,00.
  2. Penyertaan modal tersebut terdiri dari akumulasi hingga tahun 2017 dan tambahan pada tahun anggaran 2020.
  3. Penyertaan modal pada tahun anggaran 2020 berupa aset daerah, termasuk tanah di beberapa lokasi dengan nilai yang telah ditetapkan.
  4. Modal Daerah yang disertakan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan ditetapkan sebagai investasi jangka panjang yang bersifat permanen.
  5. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah, yang dapat didelegasikan kepada pejabat yang berwenang.

Biaya peralihan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Perumda Air Minum Tirta Taman Sari.

(-)