on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA TAMAN SARI KOTA MADIUN
Also known as: Perda Kota Madiun 9/2020 · Perda Kota Madiun No. 9 Tahun 2020 · Perda Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Taman Sari Kota Madiun. Latar belakangnya adalah perlunya penambahan penyertaan modal untuk memperkuat struktur permodalan Perumda dalam rangka pengembangan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk penambahan, peningkatan, dan perluasan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum, baik fisik maupun non fisik, serta peningkatan kualitas dan pengembangan cakupan pelayanan.
Ketentuan substansial mencakup: