For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Selatan 6/2008 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:26 September 2008
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Effective Date-
Publication Date26 September 2008
Place of EnactmentKalianda

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 43 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan se-Kabupaten Lampung Selatan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 01 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 05 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 03 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lampung Selatan. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 20 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 03 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 01 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Lampung Selatan. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Selatan. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 05 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 04 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 02 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

Peraturan Daerah ini membentuk, mengatur organisasi, dan tata kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan dan pengaturan organisasi Sekretariat Daerah, yang bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Lembaga Lain Sebagai Bagian dari Perangkat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
  2. Pembentukan dan pengaturan organisasi Sekretariat DPRD, yang bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
  3. Pembentukan dan pengaturan organisasi Staf Ahli Bupati, yang bertugas memberikan telaahan sesuai dengan bidang tugasnya.
  4. Pembentukan dan pengaturan organisasi Dinas Daerah, yang terdiri dari berbagai dinas seperti Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, dan lain-lain, yang masing-masing memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidangnya berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
  5. Pembentukan dan pengaturan organisasi Lembaga Teknis Daerah, yang terdiri dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan lain-lain, yang masing-masing memiliki tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan yang bersifat spesifik di bidangnya.
  6. Pembentukan dan pengaturan organisasi Kecamatan dan Kelurahan sebagai bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

Peraturan ini mengatur susunan organisasi, tugas pokok, dan fungsi dari masing-masing perangkat daerah tersebut.

1. Kepala Bidang pada Dinas dan Badan yang telah menduduki jabatan struktural eselon Illa sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon IIIa. 2. Organisasi Perangkat Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, dapat ditinjau kembali dan dilakukan evaluasi selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkan.

(-)