Peraturan Daerah ini membentuk, mengatur organisasi, dan tata kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembentukan dan pengaturan organisasi Sekretariat Daerah, yang bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Lembaga Lain Sebagai Bagian dari Perangkat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
- Pembentukan dan pengaturan organisasi Sekretariat DPRD, yang bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
- Pembentukan dan pengaturan organisasi Staf Ahli Bupati, yang bertugas memberikan telaahan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Pembentukan dan pengaturan organisasi Dinas Daerah, yang terdiri dari berbagai dinas seperti Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, dan lain-lain, yang masing-masing memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidangnya berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
- Pembentukan dan pengaturan organisasi Lembaga Teknis Daerah, yang terdiri dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan lain-lain, yang masing-masing memiliki tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan yang bersifat spesifik di bidangnya.
- Pembentukan dan pengaturan organisasi Kecamatan dan Kelurahan sebagai bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
Peraturan ini mengatur susunan organisasi, tugas pokok, dan fungsi dari masing-masing perangkat daerah tersebut.