For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Terpadu Di Kabupaten Boyolali

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 4/2012 · Perda Kabupaten Boyolali No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:14 April 2012Publication Date:14 April 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Terpadu Di Kabupaten Boyolali
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date14 April 2012
Publication Date14 April 2012
Place of EnactmentBoyolali

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu di Kabupaten Boyolali bertujuan untuk mewujudkan pelayanan perizinan yang terpadu, mudah, murah, terbuka, cepat, tepat, pasti, efisien, efektif, dan partisipatif. Latar belakangnya adalah untuk menyederhanakan dan mengefektifkan pemberian izin atas berbagai kegiatan pembangunan dan usaha yang sebelumnya tersebar di berbagai unit kerja.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan terpadu satu pintu di BPMP2T, mencakup berbagai jenis perizinan (yang dikenakan dan tidak dikenakan retribusi daerah) serta non perizinan berupa rekomendasi untuk penerbitan izin pertambangan dan pemanfaatan air. BPMP2T memiliki kewenangan penuh untuk menerima, memproses, dan mengeluarkan keputusan perizinan.

Peraturan ini juga menetapkan asas-asas pelayanan perizinan seperti keterbukaan, akuntabilitas, efisiensi, kelestarian lingkungan, kepastian hukum, dan profesionalitas. Masyarakat diberikan hak untuk memperoleh informasi terkait prosedur dan persyaratan perizinan. Penyelenggara perizinan wajib menggunakan prinsip kepemerintahan yang baik, termasuk standar kompetensi pegawai dan pemanfaatan teknologi informasi.

Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan oleh Bupati, serta mekanisme pengaduan dan keberatan terhadap keputusan perizinan. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif.

1. Semua keputusan perizinan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. 2. Tata cara, mekanisme dan persyaratan perizinan yang telah ada, dinyatakan tetap berlaku selama belum diundangkannya peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

Penyelenggara perizinan dan non perizinan yang melakukan pelanggaran dalam pembuatan dan penetapan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.