Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait retribusi, seperti definisi Daerah Kota, Wali Kota, Pemerintah Daerah Kota, Perangkat Daerah, Dinas, Kepala Dinas, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Penguji, Numpang Uji Masuk dan Keluar, Kendaraan Umum dan Khusus, Mobil Penumpang, Mobil Bus, Mobil Barang, Kereta Gandengan dan Tempelan, Laik Jalan, Uji Pertama dan Berkala, Mutasi Masuk dan Keluar, Kartu Uji dan Kartu Uji Pintar (Smart Card), Uji Emisi Gas Buang, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Pemungutan, Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD), Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB), Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD), Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Bandingan, Pembukuan, Pemeriksaan, Badan, dan Penyidikan Tindak Pidana di Perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, dilakukan perubahan atas penggunaan Bukti Lulus Uji berkala dari Buku Uji menjadi Bukti Lulus Uji Berkala Elektronik/Kartu Uji Pintar (Smart Card). Tarif retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor juga mengalami perubahan, termasuk layanan pengujian pertama kali, pengujian berkala, pengujian emisi gas buang, dan penilaian teknis kondisi kendaraan.