Peraturan Daerah Kabupaten Berau ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2014. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi anggaran pendapatan adalah Rp 2.364.490.676.785,07 dan realisasi anggaran belanja adalah Rp 2.257.729.169.563,84 sehingga terdapat surplus sebesar Rp 106.761.507.221,23. Penerimaan pembiayaan adalah Rp 1.501.480.776.363,42 dan tidak ada pengeluaran pembiayaan. Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 7.960.420.500.855,51, jumlah kewajiban sebesar Rp 2.908.954.941,40, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 7.957.511.545.914,11. Saldo kas awal tahun 2014 adalah Rp 1.501.544.564.809,48 dan saldo kas akhir tahun 2014 adalah Rp 1.608.315.219.260,65. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.