For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Kabupaten Buru 1/2014 · Perda Kabupaten Buru No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:29 Agustus 2014
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Kabupaten Buru
Effective Date-
Publication Date29 Agustus 2014
Place of EnactmentNamlea

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 08 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2013 Nomor 08).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Realisasi Anggaran: Mencakup pendapatan sebesar Rp 485.557.303.996,63, belanja sebesar Rp 494.894.351.926,08, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (9.337.047.929,45). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 21.105.883.541,57 dan pengeluaran sebesar Rp 1.750.000.000,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 19.355.883.541,57.
  2. Neraca: Jumlah aset tercatat sebesar Rp 1.064.800.707.242,49, jumlah kewajiban sebesar Rp 37.776.496.098,52, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.027.024.211.143,97.
  3. Laporan Arus Kas: Saldo kas awal per 1 Januari 2013 sebesar Rp 24.446.424.910,64, dengan saldo kas akhir per 31 Desember 2013 sebesar Rp 10.072.212.642,45.
  4. Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan rinci seperti ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal (investasi) daerah, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

Bupati Buru menetapkan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)