Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan formasi, mengembangkan karir dan profesionalisme JF Penata Ruang, serta meningkatkan kinerja instansi. Peraturan ini bertujuan sebagai pedoman dalam rangka melaksanakan Penyesuaian/Inpassing JF Penata Ruang. Penyesuaian/Inpassing ke dalam JF Penata Ruang pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah ditujukan bagi PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang JF Penata Ruang, PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi JF Penata Ruang dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, dan pejabat pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara jabatan terakhir yang diduduki dengan JF Penata Ruang, dan PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya. PNS wajib memenuhi persyaratan meliputi: berijazah paling rendah S-1/D-4 sesuai dengan kualifikasi pendidikan perencanaan wilayah dan kota/planologi, teknik arsitektur, teknik sipil, teknik lingkungan, geografi, teknik geodesi, atau teknik geologi; pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki; memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penataan Ruang paling kurang 2 tahun atau 3 tahun tergantung kualifikasi pendidikan; nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 tahun terakhir; mengikuti dan lulus uji kompetensi; berusia paling tinggi 56 atau 58 tahun tergantung jenjang jabatan; tidak sedang menjalani dan/atau pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat; dan tidak sedang menjalankan tugas belajar. Penyampaian daftar usulan PNS yang akan diangkat dalam JF Penata Ruang diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada tiap Instansi Pusat/Kepala Instansi Daerah kepada pimpinan Instansi Pembina. Verifikasi dan validasi usulan kebutuhan Penyesuaian/Inpassing meliputi verifikasi dan validasi dokumen usulan dan verifikasi dan validasi terhadap penghitungan kebutuhan PNS JF Penata Ruang berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Pelaksanaan Uji Kompetensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi diberikan sertifikat kompetensi oleh Instansi Pembina. Instansi Pemerintah dapat langsung melaksanakan pengangkatan PNS dalam JF Penata Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila Rekomendasi telah ditetapkan dan tersedia formasi kebutuhan JF Penata Ruang. Setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional Penata Ruang wajib dilantik dan diambil sumpah menurut agama atau kepercayaannya.