For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kualitas Keluarga Dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Also known as: Permen PPPA 7/2022 · Permen PPPA No. 7 Tahun 2022 · Permen PPPA Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:17 Juni 2022Publication Date:16 Juni 2022
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemePeningkatan Kualitas Keluarga Dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date17 Juni 2022
Publication Date16 Juni 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pembangunan Keluarga

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas keluarga dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengatasi kesenjangan gender dan melindungi hak anak dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, daerah, dan desa dalam melaksanakan peningkatan kualitas keluarga. Pemerintah desa juga berperan dalam pelaksanaan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini mengintegrasikan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk peningkatan kualitas keluarga, penguatan lembaga penyedia layanan, dan penyediaan layanan yang terstandardisasi.

1. Semua kegiatan pelaksanaan peningkatan Kualitas Keluarga yang sedang dalam proses tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2013. 2. Semua kegiatan pelaksanaan peningkatan Kualitas Keluarga yang belum dilaksanakan mengacu kepada Peraturan Menteri ini.

(-)