Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2016 menetapkan standar pelayanan untuk Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Palembang. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan pendidikan dan pelatihan penerbangan di BP3 Palembang. Standar pelayanan ini mencakup berbagai aspek seperti dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, serta evaluasi kinerja. Standar ini wajib diterapkan sepenuhnya pada tahun 2016 dan harus dievaluasi serta diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala BP3 Palembang.