For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

Also known as: Permenlu 17/2019 · Permenlu No. 17 Tahun 2019 · Permenlu Nomor 17 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:22 Oktober 2019Publication Date:17 Oktober 2019
Organisasi Komisi & Badan NegaraDokumentasi & Informasi HukumPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Luar Negeri
ThemeJaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
LocationKementerian Luar Negeri
Effective Date22 Oktober 2019
Publication Date17 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Luar Negeri ini mengatur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Kementerian Luar Negeri. Tujuan pembentukan JDIH Kemenlu adalah untuk menjamin pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi, menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah diakses, mengembangkan kerja sama yang efektif, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Organisasi JDIH Kemenlu terdiri dari pusat JDIH yang berada pada Biro Hukum dan Administrasi Kementerian dan Perwakilan (BHAKP), serta anggota JDIH yang merupakan berbagai biro, pusat, dan sekretariat direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Luar Negeri. Pusat JDIH berfungsi sebagai perumus kebijakan pembinaan, pengelolaan, dan pengembangan JDIH Kemenlu, serta pusat rujukan dokumentasi dan informasi hukum. Anggota JDIH berfungsi sebagai pengelola dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan oleh unit masing-masing.

Pengelolaan JDIH Kemenlu dilaksanakan oleh pusat dan anggota JDIH, meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan dokumentasi dan informasi hukum. Pusat JDIH menyebarluaskan dokumen hukum dan informasi hukum melalui situs web JDIH Kemenlu. Menteri membentuk tim teknis JDIH Kemenlu untuk mendukung pengelolaan JDIH. Dokumen hukum yang dikelola meliputi peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Menteri, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian, nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan putusan pengadilan. Pusat JDIH membangun sistem informasi hukum berbasis elektronik melalui situs web JDIH Kemenlu.

Pusat JDIH melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan JDIH Kemenlu dan pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Kemenlu. Pendanaan pelaksanaan JDIH Kemenlu dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian.

(-)

(-)