For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Peraturan LKPP 4/2021 · Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 · Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:6 Mei 2021Publication Date:4 Mei 2021
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date06 Mei 2021
Publication Date04 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 770). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan kapabilitas pelaku usaha pengadaan barang/jasa pemerintah melalui pembinaan yang efisien dan efektif. Kebijakan ini mencakup peningkatan kualitas perencanaan pengadaan, penggunaan barang/jasa dalam negeri, pemberdayaan pelaku usaha kecil dan koperasi, serta pelaksanaan pengadaan berkelanjutan. Pembinaan dilakukan melalui peningkatan kapasitas, dukungan, penilaian kinerja, dan pengenaan sanksi daftar hitam. Peraturan ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan asosiasi terkait untuk mencapai tujuan tersebut.

1. Proses pengenaan Sanksi Daftar Hitam yang sedang berjalan berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tetap dilanjutkan sesuai dengan Peraturan Lembaga ini. 2. Sanksi Daftar Hitam yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 dinyatakan masih berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku sanksi.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa pengenaan Sanksi Daftar Hitam. 2. Sanksi Daftar Hitam melarang pelaku usaha mengikuti pengadaan barang/jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.