For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 40 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara

Also known as: Perka LAN 40/2015 · Perka LAN No. 40 Tahun 2015 · Perka LAN Nomor 40 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 2015Publication Date:30 November 2015
Keprotokolan Negara

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
ThemePedoman Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
LocationLembaga Administrasi Negara
Effective Date16 Desember 2015
Publication Date30 November 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini menetapkan Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Kepala LAN Nomor 41 Tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diubah.

Pedoman ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi pejabat, pegawai/staf, dan/atau tim protokol di lingkungan LAN dalam menyelenggarakan tugas-tugas keprotokolan agar pelaksanaan kegiatan keprotokolan berlangsung teratur, tertib, aman, lancar, efektif, dan efisien sesuai dengan rangkaian acara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pedoman ini mengatur berbagai aspek keprotokolan, termasuk:

  • Tahap kegiatan keprotokolan (persiapan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi).
  • Tata tempat (aturan dasar dan urutan pejabat negara/pemerintah).
  • Tata upacara (upacara bendera dan bukan upacara bendera, termasuk pelantikan, pengambilan sumpah PNS, pembukaan/penutupan diklat, rapat kerja, wisuda, penandatanganan nota kesepahaman, peresmian gedung, dan pengantaran jenazah).
  • Tata penghormatan (pemberian penghormatan kepada pejabat negara/pemerintah dan tokoh masyarakat).

Pedoman ini dijadikan acuan dalam penyelenggaraan kegiatan keprotokolan di lingkungan LAN.

(-)

(-)