For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 14/2002 · Perda Kabupaten Bogor No. 14 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2002

Status:
Inactive
Effective Date:8 Mei 2002Publication Date:1 Mei 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date08 Mei 2002
Publication Date01 Mei 2002
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketentuan-ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk membiayai kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2002. Peraturan ini menetapkan retribusi sebagai pungutan daerah atas pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan pemeriksaan dan pengujian alat pemadam kebakaran. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, volume, dan jumlah titik alat pemadam kebakaran. Struktur tarif retribusi ditetapkan untuk mengganti biaya penyediaan jasa pemeriksaan dan pengujian. Peraturan ini juga mengatur tentang pendaftaran wajib retribusi, pengisian Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah (SPTRD), penetapan retribusi terutang melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), tata cara pembayaran retribusi, serta sanksi administrasi berupa denda jika terjadi keterlambatan atau kekurangan pembayaran.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.