For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 9 Tahun 2008

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam

Also known as: Keppres 9/2008 · Keppres No. 9 Tahun 2008 · Keppres Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:7 Mei 2008Publication Date:7 Mei 2008
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeDewan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Mei 2008
Publication Date07 Mei 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2008 ini menetapkan pembentukan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Dewan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007. Struktur organisasi Dewan Kawasan terdiri dari Ketua yang dijabat oleh Gubernur Kepulauan Riau, Wakil Ketua oleh Walikota Batam, dan beberapa anggota dari berbagai instansi terkait di Provinsi Kepulauan Riau. Dewan Kawasan bertugas mengelola dan mengawasi pelaksanaan kebijakan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden setiap enam bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

(-)

(-)