For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Also known as: Permendesa PDTT 2/2024 · Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2024 · Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Inactive
Effective Date:27 Februari 2024Publication Date:10 Juni 2024
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date27 Februari 2024
Publication Date10 Juni 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Peraturan Menteri ini diterbitkan untuk meningkatkan tertib administrasi tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai dampak dari perpindahan alamat kantor Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021, yang mencakup format naskah dinas seperti naskah dinas arahan (peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis, instruksi, standar operasional prosedur, surat edaran), naskah dinas penetapan (keputusan), naskah dinas penugasan (surat perintah dan surat tugas), naskah dinas korespondensi (nota dinas, disposisi, surat undangan intern, memorandum, surat dinas, surat undangan), dan naskah dinas khusus (perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman, sertifikat, surat tanda tamat pendidikan dan latihan, piagam penghargaan, notula, siaran pers, plakat, laporan, telaahan staf). Peraturan ini juga mengatur tentang pembuatan naskah dinas, termasuk penomoran, penggunaan kertas, amplop, tinta, kop surat, ketentuan penulisan, pengaturan paraf, penggunaan cap, serta perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas.

(-)

(-)