For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas No. 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas 1/2013 · Perda Kabupaten Kapuas No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:13 Mei 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas
Effective Date-
Publication Date13 Mei 2013
Place of EnactmentKuala Kapuas

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kapuas. Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk menumbuhkembangkan kegiatan perekonomian masyarakat perdesaan, membuka lapangan kerja, meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan mengentaskan kemiskinan.

Tujuan Pembentukan BUMDes:

  1. Meningkatkan Pendapatan Asli Desa.
  2. Menghindarkan masyarakat dari rentenir.
  3. Meningkatkan peran masyarakat dalam mengelola bantuan modal.
  4. Memelihara adat gotong royong dan gemar menabung.
  5. Mendorong pertumbuhan ekonomi desa.
  6. Mendorong perkembangan usaha sektor informal.
  7. Meningkatkan kreativitas berwirausaha.
  8. Memberdayakan masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan perekonomian desa.
  9. Mendukung investasi lokal dan meningkatkan perekonomian perdesaan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendirian BUMDes: Berdasarkan inisiatif Pemerintah Desa atau masyarakat melalui musyawarah desa, dengan mempertimbangkan potensi ekonomi, sumber daya desa, bantuan modal, dan unit kegiatan usaha yang ada.
  2. Bentuk Hukum BUMDes: Harus berbadan hukum, berupa Perusahaan Desa (PERUSDES).
  3. Kepengurusan BUMDes: Terdiri dari Komisaris (Kepala Desa), Direksi (Pelaksana Operasional), dan Kepala Unit Usaha.
  4. Permodalan BUMDes: Berasal dari kekayaan desa, bantuan pemerintah, penyertaan modal pihak ketiga, dan pinjaman.
  5. Bagi Hasil Usaha: Diatur pembagiannya untuk penyertaan modal usaha, kas desa, dana pendidikan pengurus, honorarium direksi, kepala unit usaha, dan komisaris.
  6. Kerjasama dengan Pihak Ketiga: Diatur mekanismenya, termasuk persetujuan musyawarah desa jika memerlukan jaminan harta benda.
  7. Pengelolaan dan Pertanggungjawaban: Harus transparan dan akuntabel, dengan pelaporan yang memuat informasi tentang usaha, hambatan, dan kerjasama.
  8. Pembinaan dan Pengawasan: Dilakukan oleh Instansi Pemerintah Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bupati, Kepala Desa, BPD, dan Inspektorat Kabupaten/Kota.

(-)

(-)