Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 15 Tahun 2003 mengatur tentang Retribusi Terminal. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengefektifkan dan menertibkan pengelolaan terminal guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan objek dan besarnya Retribusi Terminal di Wilayah Kota Bau-Bau.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama retribusi adalah Retribusi Terminal.
- Objek retribusi adalah pelayanan fasilitas terminal, meliputi penyediaan tempat parkir kendaraan penumpang dan bis umum, penyediaan tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal. Tidak termasuk objek retribusi adalah pelayanan pasar dan penyediaan fasilitas terminal yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) dan pihak swasta.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menggunakan fasilitas terminal.
- Retribusi Terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan jangka waktu pemakaian fasilitas terminal.
- Prinsip dan sasaran penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
- Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, jenis kendaraan, dan jangka waktu pemakaian.
- Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan fasilitas terminal diberikan.
- Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan atau ditetapkan lain oleh Walikota.
- Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Semua hasil pemungutan retribusi disetor pada Kas Daerah.