on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial
Also known as: Perda Provinsi Sumatera Barat 1/2024 · Perda Provinsi Sumatera Barat No. 1 Tahun 2024 · Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Perhutanan Sosial di Provinsi Sumatera Barat. Latar belakangnya adalah untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran, ketimpangan penguasaan pengelolaan kawasan hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga kelestarian hutan sebagai upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta pengurangan emisi gas rumah kaca.
Peraturan ini mengatur mengenai persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial yang meliputi Hutan Nagari/Desa (HN/HD) dan Hutan Kemasyarakatan (HKm). Gubernur memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan pengelolaan HN/HD dan HKm setelah mendapatkan pelimpahan kewenangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Jangka waktu pengelolaan diberikan paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang.
Pengelolaan Perhutanan Sosial meliputi penataan areal dan penyusunan rencana, pengembangan usaha, penanganan konflik tenurial, pendampingan, dan Kemitraan Lingkungan. Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi pengelolaan Perhutanan Sosial melalui Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial Provinsi. Dibentuk Kelompok Kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial (POKJA PPS) Provinsi untuk membantu pelaksanaan fasilitasi.
Untuk mendukung pengembangan usaha Perhutanan Sosial, Pemerintah Daerah melakukan percepatan pengembangan usaha melalui penguatan kapasitas kelembagaan KPS, peningkatan kapasitas usaha, percepatan pengembangan usaha tematik, peningkatan produktivitas areal Perhutanan Sosial, dan percepatan pembentukan dan pengembangan Integrated Area Development (IAD).
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemegang persetujuan pengelolaan HN/HD, HKm, HTR, pengelola atau pemegang persetujuan Kemitraan Kehutanan, mitra dalam kegiatan persetujuan Kemitraan Kehutanan, dan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Selain itu, diatur pula larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh para pihak tersebut.