For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Barat 1/2024 · Perda Provinsi Sumatera Barat No. 1 Tahun 2024 · Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:21 Mei 2024Publication Date:21 Mei 2024
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerhutanan Sosial
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Barat
Effective Date21 Mei 2024
Publication Date21 Mei 2024
Place of EnactmentPadang

Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor 52 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Perhutanan Sosial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Perhutanan Sosial di Provinsi Sumatera Barat. Latar belakangnya adalah untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran, ketimpangan penguasaan pengelolaan kawasan hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga kelestarian hutan sebagai upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta pengurangan emisi gas rumah kaca.

Peraturan ini mengatur mengenai persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial yang meliputi Hutan Nagari/Desa (HN/HD) dan Hutan Kemasyarakatan (HKm). Gubernur memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan pengelolaan HN/HD dan HKm setelah mendapatkan pelimpahan kewenangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Jangka waktu pengelolaan diberikan paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang.

Pengelolaan Perhutanan Sosial meliputi penataan areal dan penyusunan rencana, pengembangan usaha, penanganan konflik tenurial, pendampingan, dan Kemitraan Lingkungan. Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi pengelolaan Perhutanan Sosial melalui Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial Provinsi. Dibentuk Kelompok Kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial (POKJA PPS) Provinsi untuk membantu pelaksanaan fasilitasi.

Untuk mendukung pengembangan usaha Perhutanan Sosial, Pemerintah Daerah melakukan percepatan pengembangan usaha melalui penguatan kapasitas kelembagaan KPS, peningkatan kapasitas usaha, percepatan pengembangan usaha tematik, peningkatan produktivitas areal Perhutanan Sosial, dan percepatan pembentukan dan pengembangan Integrated Area Development (IAD).

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemegang persetujuan pengelolaan HN/HD, HKm, HTR, pengelola atau pemegang persetujuan Kemitraan Kehutanan, mitra dalam kegiatan persetujuan Kemitraan Kehutanan, dan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Selain itu, diatur pula larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh para pihak tersebut.

1. Dalam hal terjadi pemekaran wilayah administrasi Nagari/Desa pada wilayah HN/HD, maka pengelolaan HN/HD dimaksud dilakukan secara bersama oleh Nagari/Desa hasil pemekaran. 2. Dalam hal pelimpahan kewenangan pelaksanaan pengelolaan perhutanan sosial yang menjadi kewenangan Gubernur belum ditetapkan oleh Menteri, maka pelaksanaan pengelolaan Perhutanan Sosial di Daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 55 dan Pasal 56 dikenakan Sanksi Administrasi berupa teguran tertulis, denda administrasi, pembekuan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, dan/atau pencabutan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.